BTS
(Base Transceiver Station) merupakan salah satu bagian penting perangkat
telekomunikasi yang diberikan oleh operator seluler. BTS menghubungkan
pengguna/terminal dengan jaringan bergerak seluler. Ukuran sel yang besar, yang
diimplementasikan dengan menara yang tinggi dan besar, kurang tepat
diimplementasikan untuk area dengan trafik telekomunikasi yang tinggi. Pada
area dengan trafik padat, cakupan sel cenderung kecil yang diimplementasikan
dengan transmitter berdaya rendah, membentuk sel ukuran kecil . Transmiter
berdaya rendah ini secara ukuran juga kecil dengan konsumsi listrik yang juga
kecil. Trend dalam dunia engineering telekomunikasi saat ini menuju pada
implementasi BTS atau akses point dalam ukuran yang semakin mini,
sehingga kebutuhan menara tinggi semakin berkurang.
Salah
satu jenis BTS dengan ukuran mini adalah mikro BTS. Mikro BTS digunakan untuk
radius coverage micro cell dan berfungsi khusus sebagai repeater transceiver
guna menjangkau area yang lebih rendah dengan radius rata-rata 100 sampai 200 meter.
Sehingga mikro BTS didistribusikan untuk
melayani daerah perumahan atau area padat lalulintas dan pejalan kaki. Namun
mikro BTS menuntut pemilihan tempat yang tepat sedemikian rupa sehingga
kualitas sinyal yang handal terpenuhi tanpa mengurangi aspek estetika area
tersebut. Dengan demikian mikro BTS yang memberikan sinyal optimum pada
ketinggian berkisar 20 meter, akan sangat tepat jika ditempatkan di tiang PJU
(Penerangan Jalan Umum) eksisting maupun tiang PJU yang akan dibangun.
Aspek
Teknis :
Dampak
radiasi suatu antenna BTS terhadap suatu benda bergantung pada jarak dari
pemancar di BTS tersebut. Radiasi yang diterima akan semakin melemah jika jarak
BTS semakin jauh. WHO memberikan ketentuan bahwa level batas radiasi yang
diperbolehkan masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan
frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang
dikeluarkan IEEE C95.1-1991 mensyaratkan 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan
12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz. Pada jarak 1 meter pada jalur pita pancar utama, tower BTS
dengan frekuensi 1.800 MHz akan mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2
dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2.
Memperhatikan
aspek teknis di atas, dengan penempatan mikro BTS pada ketinggian 20 meter di
tiang PJU, maka akan tetap diperoleh batas aman radiasi medan elektromanetik
terhadap kesehatan masyarakat di sekitar mikro BTS tersebut.
Aspek
Hukum
Permenkominfo
Nomor 02/PER/M.Kominfo/2/2008 pasal penjelasan huruf a dan b, menyatakan bahwa
BTS merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan
telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara.
Peraturan
Daerah Nomor 01 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kota Bandung , menyatakan bahwa menara telekomunikasi
merupakan bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk
menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya
disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Menara dimaksud dalam Perda ini adalah
menara BTS konvensional yang mensyaratkan jarak 8-10 km dari pemukiman warga,
namun belum menyentuh regulasi tentang mikro BTS.
Aspek Estetika
dan Kemungkinan Kontribusi Lokal
Menurut
data yang ada,pada tahun 2008 saja
terdapat 76689 buah menara telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kondisi ini
disamping tidak efisien bagi ke semua operator seluler, juga berdampak pada
aspek estetika terutama di dalam kota. Oleh karena itu, pemerintah dan operator
seluler sepakat untuk mengurangi pertumbuhan jumlah menara konvensional,
diantaranya kebijakan penggunaan menara
bersama (tower sharing). Dengan
berkurangnya jumlah menara konvensional BTS, maka Pemerintah Daerah dapat lebih
mudah mengatur aspek pemandangan dan keserasian lingkungan kota sesuai dengan
Rencana Induk Pembangunan kota Bandung.
Kontribusi
lokal dapat dicapai karena penyediaan menara dan pemeliharaannya disediakan
oleh sumber lokal, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah