S E M O G A...B E R M A N F A A T !

Minggu, 13 Oktober 2013

Tinjauan Multifungsi PJU sebagai penyedia layanan mikro BTS



BTS (Base Transceiver Station) merupakan salah satu bagian penting perangkat telekomunikasi yang diberikan oleh operator seluler. BTS menghubungkan pengguna/terminal dengan jaringan bergerak seluler. Ukuran sel yang besar, yang diimplementasikan dengan menara yang tinggi dan besar, kurang tepat diimplementasikan untuk area dengan trafik telekomunikasi yang tinggi. Pada area dengan trafik padat, cakupan sel cenderung kecil yang diimplementasikan dengan transmitter berdaya rendah, membentuk sel ukuran kecil . Transmiter berdaya rendah ini secara ukuran juga kecil dengan konsumsi listrik yang juga kecil. Trend dalam dunia engineering telekomunikasi saat ini menuju pada implementasi BTS atau akses point dalam ukuran yang semakin mini, sehingga kebutuhan menara tinggi semakin berkurang.

Salah satu jenis BTS dengan ukuran mini adalah mikro BTS. Mikro BTS digunakan untuk radius coverage micro cell dan berfungsi khusus sebagai repeater transceiver guna menjangkau area yang lebih rendah dengan radius rata-rata 100 sampai 200 meter.  Sehingga mikro BTS didistribusikan untuk melayani daerah perumahan atau area padat lalulintas dan pejalan kaki. Namun mikro BTS menuntut pemilihan tempat yang tepat sedemikian rupa sehingga kualitas sinyal yang handal terpenuhi tanpa mengurangi aspek estetika area tersebut. Dengan demikian mikro BTS yang memberikan sinyal optimum pada ketinggian berkisar 20 meter, akan sangat tepat jika ditempatkan di tiang PJU  (Penerangan Jalan Umum) eksisting maupun tiang PJU yang akan dibangun.


Aspek Teknis :
Dampak radiasi suatu antenna BTS terhadap suatu benda bergantung pada jarak dari pemancar di BTS tersebut. Radiasi yang diterima akan semakin melemah jika jarak BTS semakin jauh. WHO memberikan ketentuan bahwa level batas radiasi yang diperbolehkan masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 mensyaratkan 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz. Pada jarak 1 meter  pada jalur pita pancar utama, tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz akan mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2.
Memperhatikan aspek teknis di atas, dengan penempatan mikro BTS pada ketinggian 20 meter di tiang PJU, maka akan tetap diperoleh batas aman radiasi medan elektromanetik terhadap kesehatan masyarakat di sekitar mikro BTS tersebut.

Aspek Hukum
Permenkominfo Nomor 02/PER/M.Kominfo/2/2008 pasal penjelasan huruf a dan b, menyatakan bahwa BTS merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara.
Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung , menyatakan bahwa menara telekomunikasi merupakan bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.   Menara dimaksud dalam Perda ini adalah menara BTS konvensional yang mensyaratkan jarak 8-10 km dari pemukiman warga, namun belum menyentuh regulasi tentang mikro BTS.       

Aspek Estetika dan Kemungkinan Kontribusi Lokal

Menurut data yang ada,pada tahun 2008 saja terdapat 76689 buah menara telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kondisi ini disamping tidak efisien bagi ke semua operator seluler, juga berdampak pada aspek estetika terutama di dalam kota. Oleh karena itu, pemerintah dan operator seluler sepakat untuk mengurangi pertumbuhan jumlah menara konvensional, diantaranya  kebijakan penggunaan menara bersama (tower sharing). Dengan berkurangnya jumlah menara konvensional BTS, maka Pemerintah Daerah dapat lebih mudah mengatur aspek pemandangan dan keserasian lingkungan kota sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan kota Bandung.

Kontribusi lokal dapat dicapai karena penyediaan menara dan pemeliharaannya disediakan oleh sumber lokal, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah